Rentener Brother Salurkan Pinjaman Hingga 200 Juta Kepada Nasabah Merupakan Aktivitas Usaha Tindak Pidana Bank Gelap
Bagansiapiapi Media Utama News.com | Rentener Brother Salurkan pinjaman hingga mencapai Rp 200 juta kepada seorang Nasabah FB ASN disalah satu Dinas Pemkab Rohil dengan meminta Sertifikat Rumah sebagai jaminan tambahan selain gaji PNS nya.
Kegiatan memberikan pinjam tersebut merupakan aktivitas Usaha perbank an yang harus mengantongi Izin Otoritas jasa Keuangan ( OJK )
Diduga kegiatan membungakan uang ( Rentener ) yang berkedok Koperasi itutidak mengantongi izin, maka kegiatant Rentener tersebut termasuk aktivitas Katagori Tindak Pidana Praktek Bank Gelap.
Rentener yang sudah berjalan puluhan tahun melakukan kegiatan meminjamkan uang sasaran PNS dan Honorer seluruh OPD dilingkungan Pemkab Rohil berkedok Koperasi Simpan Pinjam Brother, diduga tidak memiliki izin Otoritas jasa Keuangan ( OJK )
Dengan mempekerjakan puluhan Karyawan melayani Nasabah, berkantor dijalan Utama Kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi hari hari terus dipadati Nasabah, mulai PNS Honorer. sampai ribuan petugas Kebersihan DLh, melebihi aktivitas Bank yang ada di Rohi
Mengutip pernyataan
Ketua Firma Hukum Kalimasada Nusantara Ary Herawan, S.H, menyebutkian bahwa “praktik bank gelap merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan di duga kuat merupakan perbuatan pidana, ancaman hukuman yang dapat dikenakan dalam perihal ini adalah Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar”. Ungkapnya
Suatu praktek kegiatan usaha perbankan dapat dikategorikan Bank Gelap yaitu:
Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
Praktik kegiatan menjalankan usaha bank (memberikan pinjaman )
Terkuaknya ASN FB pinjamannya di Rentener Brother hingga mencapai Rp 200 juta, 'ketika .pemilik Sertifikat rumah yang diborohkan ASN FB Wadaningsih ( bibi ASN ) bermaksud akan menjual rumahnya dan menanyakan keberadaan Sertifikat tersebut kepada ASN FB
Wardaningsih kepada awak media menjelaskan setelah mendapat penjelasan FB sertifikat diborohkan ke Rentener Brother, dirinya langsung membawa FB bertemu Rentenir Ahwa alias Sugianto orang nomor 1 Koperasi Simpan pinjam Brother yang diduga melakukan kegiatan praktek Bank Gelap
Menurut Warda setelah bertemu Ahwa diri sangat terkejut ini benar benar diluar dugaannya sama sekali, Warda menjelaskan bahwa ASN FB selama menjadi PNS tak pernah lepas dari jeratan hutang di Brother, setiap tahun buka hutang baru tutup hutang lama begitu terus menimpa hutang hingga mencapai ratusan juta
Warda juga menjelaskan bahwa Ah wa yang diduga Pemilik Bank Gelap itu menyebutkan jika hutang masih dibawah seratus juta tidak meminta jaminan tambahan sertifikat setelah Gaji dan tunjang PNS nya,tetapi karena sudah mencapai 200 juta harus menambahkan borohan jelas Warda yang tampak sangat kecewa.
Ahwa mengatakan kepada Warda Sertifikat baru bisa diambil harus membayar 100 juta
Nasib yang dialami ASN FB merupakan salah satu dari sekian banyak PNS yang terjerat hutang dengan Rentener diduga Praktek Bank Gelap itu ( Yongki )


Posting Komentar