Praktek Bank Gelap
Bagansiapiapi Media Utama News |Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan Jenis Kegiatan Usaha Perbankan yang harus mendapat persetujuan Izin Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) jika tidak mengantongi izin OJK maka kegiatan menyalurkan Dana dalam bentuk Kredit termasuk dalam Katagori Praktek Bank Gelap.
Pemberitaan beberapa Media Online Rentener berkedok Koperasi menyalurkan pinjaman Kredit diduga tidak mengantongi izin OJK termasuk dalam Katagori Usaha Bank Gelap.
Bersamaan muncul pula pemberitaan salah satu Media Online yang mengarah klarifikasi menyebutkan adanya Isu Miring Usaha Koperasi Brother Jaya Bersama
Tudingan Isu Miring itu tidak menyentuh dan salah kaprah, karena Berita Bank Gelap tidak menyinggung sedikitpun kegiatan Koperasi Brother Jaya Bersama, apa menyebarkan isu miring, jelas lain Bongkak lain melotus bak kato Kito uyang Bagan, berita menonjolkan kegiatan menyalurkan pinjaman Kredit bahwa itu merupakan jenis Usaha Perbankan, diduga tidak mengantongi izin OJK maka usaha Rentener itu diduga Praktek Bank Gelap
Pemberitaan Bank Gelap tidak menyinggung sama sekali izin AHU yang katanya terpampang didinding, yang dipertanyakan menyalurkan uang dalam Kredit merupakan jenis Usaha Perbankan, jika sudah mengantongi izin OJK mengapa tidak ditempelkan didinding berdampingan dengan AHU.....!!!!!??????
Opini
Oleh : Yongki


Posting Komentar