Diduga Tak Tepat Sasaran Dan Implikasi Ilegal Relokasi , Pembangunan RLH Di Rokan Hilir Menjadi Sorotan.
Rokan Hilir Media Utama News.com | Terkait Pembangunan bantuan masyarakat tidak mampu yakni Pembangunan Rumah Layak Huni ( RLH ) melalui Dinas Perkim Rohil saat ini menjadi sorotan publik. Jum'at 6 Maret 2026.
Proyek Pembangunan Rumah Layak Huni melalui Dinas Perumahan Pemukiman tersebut selain tidak tepat sasaran, pelaksanaannya oleh pihak Dinas Perkim Diduga ada implikasi Illegal Relokasi, atau Millad Administrasi. Karena papan plang proyek menuliskan pembangunan RLH tertulis Jalan Bintang RT 31 RW 10 Kel. Bagan Jawa, Bangko, tetapi pembangunan RLH ditegakkan dijalan Makmur. Kel. Bagan Jawa. diatas Lahan perkebunan yang baru dilakukan pembersihan atau Stacking dengan alat berat Escapator, Ada apa ??????
Mengapa Pembangunan harus ditegakkan diatas lahan perkebunan yang luas ,? Yang baru dilakukan pembersihan Stacking dengan Escavator ? Diduga ada Negosiasi dengan penerima yang notabene bukan dari warga tidak mampu
Selain tidak sesuai Lokasi yang tertera di papan Plang Proyek si penerima bantuan bukan dari warga tidak mampu namun golongan warga menengah keatas.
" Pembangunan RLH ini tidak jelas, dipapan plang Proyek tertulis Jalan Bintang RT 31 RW 10, mengapa Pembangunan dilaksanakan diatas lahan Perkebunan jalan Makmur ?? " Sebut beberapa warga setempat kepada awak Media.
Pantauan Awak Media pembangunan RLH diatas Lahan Perkebunan jalan Makmur itu memicu tanda tanya besar karena lokasi tidak sesuai dengan papan plang Proyek.
Selain masalah lokasi penerima bantuan tidak sesuai aturan, pembangunan RLH seharusnya diprioritaskan bagi warga kurang mampu, namun bantuan justru disalurkan kepada warga menengah keatas.
Melalui kesempatan ini mendesak APH untuk memeriksa diduga adanya Potensi penyalah gunaan wewenang dalan menyalurkan bantuan Pemerintah untuk warga kurang mampu ini. ( Tim/ Red )
Sumber : Masyarakat Setempat


Posting Komentar