Pelanggaran Pengguna Jln Umum Kadishub Bungkam, Diduga Menerima Upeti
Bagasiapiapi Media Utama News.com |
Pengusaha Bahan bangunan yang terletak dijalan Sumatera saat melakukan bongkar muat menggunakan Jalan umum, sehingga hdapatt menyebabkan terganggunya masyarakat sekitar pengguna Jalan, karena aktivitas bongkar menyebabkan tertutupnys askes jalan
Kadis Perhubungan Burhanudin saat dikonfirmasi melalui Pesan What app hanya Bungkam, tidak ada memberi tanggapan sedikitpun kepada awak Media, kuat Dugaan sengaja tutu mata Karena mendapat upetii
pengusaha Bahan bangunan menutup jalan umum bukan saja pada saat nonfat muat Bahan bangunan, tetapijuga digunakan sebagai tempat parkirkendaraan yang menutupi jalan menyebabkan terganggunya kendaraan lain tidak dapatl lewat
Hartoyo Sekjen AMI rohil saat bincang bincang denganAwak Media menyebutkan pelanggaran penggunaan Jalan umum sesuai yang diatur Oleh UUD LLAJR no 22 tahun 2009 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000.000.
Ada apa Dina's terkait hanyatutup Mata ???
(Redaksi)



Posting Komentar