News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelanggaran Pengguna Jln Umum Kadishub Bungkam, Diduga Menerima Upeti

ads banner

Pelanggaran Pengguna Jln Umum Kadishub Bungkam, Diduga Menerima Upeti



Bagasiapiapi Media Utama News.com |
Pengusaha Bahan bangunan yang terletak dijalan Sumatera saat  melakukan bongkar muat  menggunakan Jalan umum, sehingga hdapatt menyebabkan terganggunya masyarakat sekitar pengguna Jalan, karena aktivitas bongkar  menyebabkan tertutupnys askes jalan

Kadis Perhubungan Burhanudin saat dikonfirmasi melalui Pesan What  app  hanya Bungkam, tidak ada memberi tanggapan sedikitpun kepada awak Media, kuat Dugaan sengaja tutu mata Karena mendapat upetii

pengusaha Bahan bangunan menutup  jalan umum bukan saja pada saat  nonfat muat Bahan  bangunan, tetapijuga digunakan sebagai tempat  parkirkendaraan yang menutupi jalan menyebabkan terganggunya kendaraan lain tidak dapatl lewat

Hartoyo Sekjen AMI rohil saat bincang bincang denganAwak Media menyebutkan pelanggaran penggunaan Jalan umum sesuai yang diatur Oleh UUD LLAJR no 22 tahun 2009 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000.000.

Ada apa Dina's terkait hanyatutup Mata ???

(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar