News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Lurah Rimba melintang Kangkangi Peraturan Pemerintah atas Pengerjaan Proyek Dana desa yang dikelola langsung oleh nya dan tidak sesuai bistik.

Diduga Lurah Rimba melintang Kangkangi Peraturan Pemerintah atas Pengerjaan Proyek Dana desa yang dikelola langsung oleh nya dan tidak sesuai bistik.


 Media Utama News.com | pengerjaan proyek dana desa di Rimba Melintang yang dikerjakan oleh kepala lurah rimba melintang yaitu Khairul mizan, dengan anggaran dana sebesar Rp.150.000.000, untuk pengerjaan pembuatan lapangan Voly. proyek tersebut disinyalir tidak sesuai dengan bistik yang ditetapkan oleh pemerintah dengan kata lain konsultan perencana dan juga diduga telah Melakukan pelanggaran UU Permen desa PDTT nomor 21 tahun 2020.


‎Senin 6/10/25,sekira pukul 10.00 wib,awak media meninjau dilokasi yang akan direncanakan pembuatan lapangan volly,akan tetapi anggaran yang ditetapkan pemerintah cukup besar  dan bahan bahan yang ada di tinjau oleh awak media tidak sesuai dengan perencanaan,kemungkinan besar lurah ingin makan besar dengan memasukan bahan dibawah standar.

‎Selanjutnya awak media menjumpai salah seorang warga sekitar dan menanyakan prihal pengerjaan proyek tersebut,warga yang enggan disebut namanya mengatakan,bahan yang di masukan oleh Khairul mizan tidak sesuai dengan harapan kita semua tapi apakah daya beliau seorang lurah kami mau bilang apa.

‎Selama Khairul nizam menjabat sebagai lurah rimba melintang seluruh proyek yang ada semua dikuasainya,akan tetapi dalam peraturan pemerintah kepala desa/lurah dan aparatur desa tidak bisa mengerjakannya tapi disini lain halnya,ujar warga dengan mengeluh.

‎Perlu diketahui dalam hal tersebut Kepala Desa atau Lurah dilarang memegang proyek dana desa karena bertindak sebagai pelaksana proyek, dan peraturan hukum secara tegas melarang mereka merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan. Kepala desa seharusnya menjalankan tugas merencanakan, menganggarkan, dan mengawasi pembangunan, bukan menjadi pelaksana teknisnya, untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan dana yang transparan.

‎Dasar Hukum:
‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Secara tegas melarang Kepala Desa menjadi pelaksana proyek desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e.
‎Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020: Juga menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

‎Diharapkan,kepada Bupati Rohil H.bistamam dan wakil Bupati  Jhoni Charles agar bisa tinjau dan berikan ketegasan atas tindakan aparatur pemerintah yang arogansi ini dan tidak sesuai aturan (Khairul)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar